Kenaikan Pangkat

Submitted by admin on Sat, 09/08/2018 - 08:02

KENAIKAN PANGKAT

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

JENIS KENAIKAN PANGKAT

  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional
  3. Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural
  4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah

PERSYARATAN

  1. Fotocopy Karpeg
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Ijasan & Transkrip Nilai
  4. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) baru
  6. Fotocopy PAK lama
  7. Fotocopy SK Jabatan Fungsional Terakhir
  8. Fotocopy SK Jabatan Struktural Terakhir
  9. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah
  10. Surat Ijin Belajar
  11. Uraian Tugas
    1. kenaikan pangkat Reguler (1,2,3,4)
    2. Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional (1,2,3,4,5,6,7)
    3. Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural (1,2,3,4,8)
    4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (1,2,3,4,9,10,11)

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dilegalisir

PROSEDUR PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT :

  1. Untuk Kenaikan Pangkat Gol. III/d ke bawah

BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat ke BKN Kanreg II Surabaya

  1. Untuk Kenaikan Pangkat Gol. IV/a dan IV/b

BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Ke BKD Propinsi Jawa Timur

BKD Propinsi Jawa Timur mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat Ke BKN Kanreg II Surabaya.

  1. Untuk Gol. IV/c dan IV/d

BKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Ke BKD Propinsi Jawa Timur

BKD Propinsi Jawa Timur mengajukan Usul Persetujuan Kenaikan Pangkat Ke BKN Pusat Jakarta.